Materi aduan yang dapat anda sampaikan adalah:
• Tindak Pidana Korupsi
• Pelanggaran Kode Etik PNS
• Pelayanan Publik
• Saran dan Pertanyaan
BPS Kabupaten Gresik menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
• What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
• Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
• When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
• Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
• How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Tata Cara Pengaduan
Pengaduan anda akan kami tindaklanjuti jika mengandung bukti-bukti yang jelas dan disertai identitas diri yang benar". Dan anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Sekretariat Layanan Pengaduan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. Kami sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
1. Hak Pelapor
-
a. Perlindungan kerahasiaan identitas
b. Memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan
c. Mendapatkan informasi tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
d. Perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan
-
a. Dapat mengajukan saksi dan alat bukti lain untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah
b. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
-
a. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan
b. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan
Aplikasi Sistem Layanan Pengaduan Badan Pusat Statistik adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik. Aplikasi ini sebagai salah satu sarana bagi pejabat/pegawai Badan Pusat Statistik sebagai pihak internal dan masyarakat luas pengguna layanan Badan Pusat Statistik sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai Badan Pusat Statistik.
Kode Pengaduan adalah kode yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan yang didapatkan setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi Sistem Layanan Pengaduan BPS ini. Simpan dengan baik Kode Pengaduan yang Anda peroleh, jangan sampai tercecer dan diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui Kode Pengaduan tersebut.
Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi Sistem Layanan Pengaduan BPS Kabupaten Gresik.
Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi Sistem Layanan Pengaduan BPS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus melakukan pencarian kode pengaduan dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan kode pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan.
Kontak Kami
031-3954787
https://gresikkab.bps.go.id
bps3525@bps.go.id
Layanan Pengaduan BPS Gresik